Rabu, 18 Mei 2016

MENGURUS PENGHAPUSAN HAK TANGGUNGAN (ROYA) SENDIRI DI BPN KABUPATEN BEKASI (MUDAH, MURAH DAN CEPAT)



Alhamdulillah akhirnya kelar juga pinjaman jangka panjang kami (KPR) yang sudah berjalan +- 2.5 Tahun, walaupun pada dasarnya juga cuma gali lobang tutup lobang dengan KTA dengan jangka menengah. Yah memang tujuan utamanya agar urusan hutang piutang biar lebih cepat selesai dan ketika nanti seandainya kena mutasi (pindah tugas) agunan (sertifikat rumah) sudah saya miliki. 


Diawali pada saat pengambilan jaminan di Bank CIMB Niaga, saat penyerahan dokumen ternyata banyak juga yang diserahkan yaitu Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Tanggungan, Surat Keterangan Lunas, Surat ROYA, Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran. Sebagai orang awam dalam urusan pertanahan, bingung juga banyak sekali dokumen yang saya terima dan untuk apa sih?


Kelar urusan dengan bank akhirnya browsing-browsing di website BPN dan ketemulah yang namanya ROYA. Ternyata urusan belum kelar setelah keluar dari bank, jadi harus mengurus yg namanya ROYA ini agar keterangan yang ada di Sertifikat Hak Milik tentang hak tanggungan nti hilang di Sertifikat Hak Milik. Awalnya saya bertanya ke notaris berapa biaya dan waktu untuk mengurus ROYA, didapatlah harga Rp1.500.000,- dengan waktu 2 minggu (lumayan juga ya.....). Sebelum mengambil keputusan akhirnya saya browsing dulu di website BPN Kabupaten Bekasi dan ternyata biaya mengurus ROYA hanya membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp50.000,- hmmm selisihnya banyak sekali untuk ukuran saya, bagi yang banyak duit sih ya mending lewat notaris aja sih.

Akhirnya diputuskanlah untuk mengurus sendiri, hasil dari browsing di website BPN Kabupaten Bekasi yang beralamat di WEBSITE BPN syarat-syaratnya sbb:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Yang akan saya sampaikan adalah untuk mengurus ROYA atas nama sendiri sehingga beberapa syarat yang saya coret itu tidak perlu. Untuk yang nomor 7 nanti diganti dengan surat pernyataan yang didapat dari petugas loket.

               BPN Kabupaten Bekasi beralamat di Jl. Daha Blok B4 No.2 Komplek Lippo Cikarang – Bekasi, saya sendiri tinggalnya di Pondok Ungu Permai adapun rute yang harus saya lewati sbb:


sedangkan posisi kantor BPN Kabupaten Bekasi berada tepat disamping Mall Lippo Cikarang :





yang biasa pakai google maps bisa klik link berikut : POSISI KANTOR BPN Kabupaten Bekasi  .



               Berangkat pada tanggal 18 Mei 2016, saya sampai di Kantor BPN Kabupaten Bekasi pukul 08.00, kebetulan saat itu mau diadakan Apel di kantor tersebut, saya langsung menuju ke Koperasi yang terletak di sebelah pojok kanan kantor masuk melewati diantara bank BJB dan BRI, langsung saja bilang beli map untuk ROYA dan jangan lupa sekalian Materai 2 lembar apabila KTP dan KK belum di foto kopi sekalian aja foto kopi disitu. Bagi yang belum sempat sarapan disitu juga jual makanan. Okay setelah keluar dari koperasi pastikan berkas sudah lengkap, tepat di samping pintu koperasi ada akses ke ruang kantor, masuk dari situ terus nanti belok kanan, nanti ada satpam ada tangga di sebelah kanan untuk ke lantai 2, enaknya lurus aja dulu nanti tepat di depan lift ada meja, isi dulu formulir dan persiapkan berkas semuanya disitu.

               Kita mulai proses pengurusan ROYA, isi seluruh isian formulir termasuk di halaman depan Map diisi juga ya..... Berikut adalah contoh formulir yang saya dapat dari temen di BPN Ketapang FORMULIR PERMOHONAN ROYA isinya sama persis. Selesai isi formulir masukkan berkas-berkasnya:

  1. Formulir Permohonan ROYA (bermaterai)
  2. Asli sertifikat (SHM/SHGB)
  3. Asli sertifikat Hak Tanggungan
  4. Foto Kopi KTP
  5.  Foto Kopi KK
  6. Surat Keterangan Lunas dari Bank
  7. Surat ROYA dari Bank
  8. Ditambah nanti ada Surat Pernyataan (bermaterai) yang diberikan oleh petugas sbg pengganti syarat nomor 7 dari ulasan sebelumnya.
Siapin aja KTP dan KK asli jaga-jaga kali aja diminta petugas, saya sih nggak diminta kemarin.
selesai mengisi dan menyiapkan berkas langsung naik ke lantai 2 lewat tangga, setelah tangga langsung saja belok kanan, saat itu waktu menunjukkan pukul 08.30, nah urutannya sbb:
  1. Nanti di sebelah loket 4 ada pintu, masuk aja pas dipojok mejanya depan pintu serahkan berkasnya ke petugas (Ibu2 sih lupa namanya, kl g salah bu sulis, atau tanya aja pendaftaran ROYA kasih ke siapa). 
  2. Tunggua aja nanti bakal dipanggil lagi, setelah itu disuruh ke Loket (kl dari tangga tadi pas di pojok kiri kalau nggak salah loket 2 ya 2a maaf lupa, pas saya petugasnya namanya mbak dena, di mbak dena cuma dikasih Surat Pernyataan, diisi lalu ttd bermaterai.
  3. Serahkan semua berkas kembali ke Ibu2 tadi (lihat nomer 1), dari Ibu tersebut cuma diparaf kemudian disuruh serahkan berkas kembali ke mbak dena.
  4. Kemudian tunggu sampai dipanggil, setelah dipanggil ambil berkas kembali dan serahkan ke petugas di Loket 3, sama petugasnya nanti akan diberikan selembar kertas (Surat Perintah Setor)
  5. Bawa Surat Perintah Setor ke Bank BJB/BRI yang berlokasi di deket koperasi tadi, bayar (50.000) kemudian serahkan kembali ke Loket 3, maka nanti akan diberikan selembar kertas (Tanda Terima Dokumen) yang nanti digunakan untuk mengambil SHM/SHGB dimana kata petugas akan selesai 10 hari kerja dan nanti diambil di loket 4.
Selesai sudah mengurus ROYA, dan menunggu 10 HK untuk mengambil sertifikat kembali. Waktu menunjukkan pukul 09.10 WIB sehingga total waktu yang dibutuhkan +- 40 menit. Adapun total biaya yang dikeluarkan sbb:
  1. PNBP (Surat Perintah Setor) Rp 50.000
  2. Map Rp10.000
  3. Materai 2 lembar Rp14.000
 TOTAL Rp74.000
Surat Perintah Setor


Tanda Terima Dokumen