Alhamdulillah
akhirnya kelar juga pinjaman jangka panjang kami (KPR) yang sudah berjalan +-
2.5 Tahun, walaupun pada dasarnya juga cuma gali lobang tutup lobang dengan KTA
dengan jangka menengah. Yah memang tujuan utamanya agar urusan hutang piutang
biar lebih cepat selesai dan ketika nanti seandainya kena mutasi (pindah tugas)
agunan (sertifikat rumah) sudah saya miliki.
Diawali pada
saat pengambilan jaminan di Bank CIMB Niaga, saat penyerahan dokumen ternyata
banyak juga yang diserahkan yaitu Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Tanggungan,
Surat Keterangan Lunas, Surat ROYA, Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran.
Sebagai orang awam dalam urusan pertanahan, bingung juga banyak sekali dokumen
yang saya terima dan untuk apa sih?
Kelar urusan
dengan bank akhirnya browsing-browsing di website BPN dan ketemulah yang
namanya ROYA. Ternyata urusan belum kelar setelah keluar dari bank, jadi harus
mengurus yg namanya ROYA ini agar keterangan yang ada di Sertifikat Hak Milik tentang
hak tanggungan nti hilang di Sertifikat Hak Milik. Awalnya saya bertanya ke
notaris berapa biaya dan waktu untuk mengurus ROYA, didapatlah harga
Rp1.500.000,- dengan waktu 2 minggu (lumayan juga ya.....). Sebelum mengambil
keputusan akhirnya saya browsing dulu di website BPN Kabupaten Bekasi dan
ternyata biaya mengurus ROYA hanya membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak
sebesar Rp50.000,- hmmm selisihnya banyak sekali untuk ukuran saya, bagi yang
banyak duit sih ya mending lewat notaris aja sih.
Akhirnya
diputuskanlah untuk mengurus sendiri, hasil dari browsing di website BPN
Kabupaten Bekasi yang beralamat di WEBSITE BPN
syarat-syaratnya sbb:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan- Fotocopy
identitas pemohon (KTP, KK)
dan kuasa apabila dikuasakan,yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum- Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
- Fotocopy
KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur)
dan/atau kuasanyayang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Yang akan saya sampaikan adalah
untuk mengurus ROYA atas nama sendiri sehingga beberapa syarat yang saya coret
itu tidak perlu. Untuk yang nomor 7 nanti
diganti dengan surat pernyataan yang
didapat dari petugas loket.
sedangkan posisi kantor BPN Kabupaten Bekasi berada tepat disamping Mall Lippo Cikarang :
yang biasa pakai google maps bisa klik link berikut : POSISI KANTOR BPN Kabupaten Bekasi .
Berangkat
pada tanggal 18 Mei 2016, saya sampai di Kantor BPN Kabupaten Bekasi pukul
08.00, kebetulan saat itu mau diadakan Apel di kantor tersebut, saya langsung
menuju ke Koperasi yang terletak di sebelah pojok kanan kantor masuk melewati
diantara bank BJB dan BRI, langsung saja bilang beli map untuk ROYA dan jangan
lupa sekalian Materai 2 lembar apabila KTP dan KK belum di foto kopi sekalian
aja foto kopi disitu. Bagi yang belum sempat sarapan disitu juga jual makanan. Okay setelah keluar dari koperasi pastikan berkas sudah lengkap, tepat di samping pintu koperasi ada akses ke ruang kantor, masuk dari situ terus nanti belok kanan, nanti ada satpam ada tangga di sebelah kanan untuk ke lantai 2, enaknya lurus aja dulu nanti tepat di depan lift ada meja, isi dulu formulir dan persiapkan berkas semuanya disitu.
Kita mulai proses pengurusan ROYA, isi seluruh isian formulir termasuk di halaman depan Map diisi juga ya..... Berikut adalah contoh formulir yang saya dapat dari temen di BPN Ketapang FORMULIR PERMOHONAN ROYA isinya sama persis. Selesai isi formulir masukkan berkas-berkasnya:
- Formulir Permohonan ROYA (bermaterai)
- Asli sertifikat (SHM/SHGB)
- Asli sertifikat Hak Tanggungan
- Foto Kopi KTP
- Foto Kopi KK
- Surat Keterangan Lunas dari Bank
- Surat ROYA dari Bank
- Ditambah nanti ada Surat Pernyataan (bermaterai) yang diberikan oleh petugas sbg pengganti syarat nomor 7 dari ulasan sebelumnya.
selesai mengisi dan menyiapkan berkas langsung naik ke lantai 2 lewat tangga, setelah tangga langsung saja belok kanan, saat itu waktu menunjukkan pukul 08.30, nah urutannya sbb:
- Nanti di sebelah loket 4 ada pintu, masuk aja pas dipojok mejanya depan pintu serahkan berkasnya ke petugas (Ibu2 sih lupa namanya, kl g salah bu sulis, atau tanya aja pendaftaran ROYA kasih ke siapa).
- Tunggua aja nanti bakal dipanggil lagi, setelah itu disuruh ke Loket (kl dari tangga tadi pas di pojok kiri kalau nggak salah loket 2 ya 2a maaf lupa, pas saya petugasnya namanya mbak dena, di mbak dena cuma dikasih Surat Pernyataan, diisi lalu ttd bermaterai.
- Serahkan semua berkas kembali ke Ibu2 tadi (lihat nomer 1), dari Ibu tersebut cuma diparaf kemudian disuruh serahkan berkas kembali ke mbak dena.
- Kemudian tunggu sampai dipanggil, setelah dipanggil ambil berkas kembali dan serahkan ke petugas di Loket 3, sama petugasnya nanti akan diberikan selembar kertas (Surat Perintah Setor)
- Bawa Surat Perintah Setor ke Bank BJB/BRI yang berlokasi di deket koperasi tadi, bayar (50.000) kemudian serahkan kembali ke Loket 3, maka nanti akan diberikan selembar kertas (Tanda Terima Dokumen) yang nanti digunakan untuk mengambil SHM/SHGB dimana kata petugas akan selesai 10 hari kerja dan nanti diambil di loket 4.
- PNBP (Surat Perintah Setor) Rp 50.000
- Map Rp10.000
- Materai 2 lembar Rp14.000
Surat Perintah Setor
Tanda Terima Dokumen



